logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 282

Oleh : Muhammad Roif Alghani, S.H.
Analis Perkara Peradilan PA Tanjung Balai Karimun

BAB 1 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.1 Ini bermakna segala perbuatan atau perilaku masyarakat harus dilandasi oleh hukum, tanpa terkecuali, baik itu pejabat maupun rakyat, harus tunduk dengan adanya hukum. Hukum menjadi landasan seseorang untuk berbuat. Salah satu tujuan dari hukum yaitu untuk ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam hubungan antara manusia satu dengan yang lain, sehingga urusan pribadi seperti perkawinan diatur juga oleh hukum.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun