logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 2586

Layanan Pengaduan

Kepada seluruh Lapisan masyarakat yang merasa di perlakukan tidak adil / tidak puas oleh aparat negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dalam memberikan pelayanan Publik / menemukan pelanggaran hukum / melakukan pungutan liar di luar ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun atau bertindak sebagai makelar kasus, dapat melaporkan melalui :

A. Secara Lisan

  •     Melalui Nomor telepon : Telp. (0777) 7366094
  •     Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

B. Secara Tertulis

(Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun)

  • Melalui Kotak Saran/Kritik yang tersedia di kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
  • Melalui faximile : -
  • Melalui pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Meral, Karimun, Kepulauan Riau 29664
  • Melalui E-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Melalui Menu Kontak Kami di website : siwas.mahkamahagung.go.id

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun