logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 2541

Biaya Memperoleh  Informasi

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

sumber : SK No 2- 144/KMA/SK / VIII / 2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

WhatsApp Image 2022 10 11 at 11.13.25

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun