logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 4254

A. Persyaratan Perkara

1. Cerai Gugat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat (Bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  2. Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah (Bermaterai Rp.10. 000 cap pos)
  3. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  4. Surat Keterangan Ghoib (Jika suami tidak diketahui keberadaannya) dari Lurah/ Kades
  5. Surat gugatan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (dibantu Oleh Posbakum)
  6. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

2. Cerai Talak

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (Bermaterai Rp.10. 000 cap pos)
  2. Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah (Bermaterai Rp.10. 000 cap pos)
  3. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  4. Surat Keterangan Ghoib (Jika suami tidak diketahui keberadaannya) dari Lurah/ Kades
  5. Surat permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (dibantu Oleh Posbakum)
  6. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  2. Foto Copy Akte Cerai (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  3. Foto Copy Akte Kelahiran (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  4. Surat Keterangan Ghoib (Jika suami tidak diketahui keberadaannya) dari Lurah/ Kades
  5. Surat permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun (dibantu Oleh Posbakum)
  6. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

4. Harta Bersama

  1. Foto Copy KTP Penggugat/ Pemohon (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  2. Foto Copy Akte cerai (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  3. Foto Copy Bukti tertulis/ barang yang dimaksud seperti Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, Nota Pembelian/ Kwitansi (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  4. Surat Permohonan yang ditujikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
  5. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

5. Gugatan Harta Warisan

  1. Foto Copy KTP Penggugat/ Pemohon (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  2. Foto Copy Akte cerai (Bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  3. Foto Copy Bukti tertulis/ barang yang dimaksud seperti Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, Nota Pembelian/ Kwitansi (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  4. Surat Permohonan yang ditujikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
  5. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

6. Dispensasi Kawin

  1. Foto Copy orangtua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  2. Foto Copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  3. Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat orangtua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  4. Foto Copy KK orangtua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  5. Foto Copy Ijazah orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  6. Surat Permohonan yang ditujikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
  7. Surat Penolakan Kantor Urusan Agama (KUA)
  8. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

7. Itsbat Nikah

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  2. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) temapt menikah
  3. Foto Copy Surat Kematian suami/istri Pemohon yang meninggal
  4. Foto Copy Surat Kematian suami/istri Pemohon yang dimohonkan Itsbat
  5. Surat Permohonan Itsbat Nikah
  6. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

8. Pengangkat Ananak

  1. Foto Copy kedua orangtua anak kandung dan calon orangtua angkat (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  2. Foto Copy Buku Nikah orangtua kandung dan calon orangtua angkat (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  3. Foto Copy Akte Kelahiran anak (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  4. Surat Penghasilan diketahui atasan bagi PNS dan Surat Keterangan penghasilan dari Lurah/Desa bagi Wiraswasta
  5. Surat Penyerahan anak dari orangtua kandung kepada Pemohon (calon orangtua angkat) bermaterai Rp.10.000
  6. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  7. Surat Permohonan Pengangkatan Anak
  8. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

9. Wali Adhol

  1. Foto Copy KTP (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  2. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama ditempat menikah
  3. Surat Permohonan Wali Adhol
  4. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

10. Penetapan Ahli Waris

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pemohon bermaterai Rp.10.000 cap pos
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) bermaterai Rp.10.000 cap pos
  3. Surat Keterangan Silsilah Ahli waris dari Lurah/ Desa diketahui oleh camat
  4. Foto Copy Akte Kematian bermaterai Rp.10.000 cap pos
  5. Foto Copy Bukti tertulis/ barang seperti buku tabungan dll bermaterai Rp.10.000 cap pos
  6. Surat Pemohonan Penetapan Ahli Waris
  7. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

11. Poligami

  1. Surat Pernyataan rela dimadu dari Istri (bermaterai Rp.10.000)
  2. Surat Penyataan Berlaku Adil dari suami (bermaterai Rp.10.000)
  3. Foto Copy Buku Nikah/ Duplikat (bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  4. Foto Copy KTP Suami, istri, dan calon istri (bermateari Rp.10.000 cap pos)
  5. Surat Keterangan penghasilan suami diketahui oleh Lurah/ Desa
  6. Daftar harta gono gini dengan istri I, dan seterusnya dan diketahui oleh Lurah/ Desa
  7. Foto Copy Akta Kematian suami/ Akte Cerai (Jika janda)(bermaterai Rp.10.000 cap pos)
  8. Surat Permohonan Poligami
  9. Membayar Panjar biaya perkara di Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia)

Format Gugatan dan Permohononan

No
Jenis Perkara
Link
1
Cerai Gugat
2
Cerai Talak
3
Gugatan Hak Asuh Anak (Hadhanah)
4
Gugatan Harta Bersama
5
Gugatan Harta Warisan
6
Dispensasi Kawin
7
Itsbat Nikah
8
Pengangkatan Anak
9
Wali Adhal
10
Penetapan Ahli Waris
11
Poligami

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun