YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun sebelumnya adalah merupakan salah satu Pengadilan Agama yang berada dalam Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Padang, yang berada dibawah naungan Departemen Agama Republik Indonesia. Dan selanjutnya dengan Surat Keputusan Mentri Agama tangal 2 juli 1986, Nomor 207 tahun1986, dibentuklah Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, maka secara otomatis seluruh Pengadilan Agama Tingkat Pertama di Riau yang semula berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Padang berpindah kedalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berada di wilayah Kabupaten Karimun.
Bahwa Pada tahun 1999, berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Natuna. Akhirnya, Karimun diresmikan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri dengan terdiri dari 3 (tiga) wilayah kecamatan, 6 (enam) kelurahan, dan 24 (dua puluh empat) desa.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2001, Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 7 (tujuh) wilayah kecamatan dengan 19 (sembilan belas) kelurahan dan 25 (dua puluh lima) desa. Setelah itu Karimun mengalami pemekaran menjadi 9 kecamatan dengan 22 (duapuluh dua) kelurahan dan 32 (tigapuluh dua) desa.
Kemudian pada Tahun 2012, berdasarkan Perda No. 02 Tahun 2012, bulan Juli 2012, wilayah Kabupeten Karimun kembali mekar menjadi 12 (dua belas) kecamatan, dengan 42 (empat puluh dua) desa dan 29 (dua puluh sembilan) kelurahan, yaitu
Kecamatan Karimun, terdiri dari :
- Kelurahan Tanjung Balai
- Kelurahan Tanjung Balai Kota
- Kelurahan Teluk Air
- Kelurahan Sungai Lakam Timur
- Kelurahan Sungai Lakam Barat
- Kelurahan Lubuk Semut
- Desa Parit
- Desa tulang
- Desa Selat Mendaun
- Pulau Setunak
|
Kecamatan Tebing, terdiri dari :
1. Kelurahan Pamak
2. Kelurahan Tebing
3. Kelurahan Kapling
4. Kelurahan Teluk Uma
5. Kelurahan Harjosari
6. Desa Pongkar
|
Kecamatan Meral, terdiri dari :
1. Kelurahan Sungai Raya
2. Kelurahan Parit Benut
3. Kelurahan Meral Kota
4. Kelurahan Sungai Pasir
5. Kelurahan Baran Barat
6. Kelurahan Baran Timur
|
Kecamatan Meral Barat, terdiri dari :
1. Kelurahan Darussalam
2. Kelurahan Pasir Panjang
3. Desa Pangke
4. Desa Pangke Barat
|
Kecamatan Buru, terdiri dari :
1. Kelurahan Buru
2. Kelurahan Lubuk Puding
3. Desa Tanjung Batu Kecil
4. Desa Tanjung Hutan
|
Kecamatan Kundur, terdir dari :
1. Kelurahan Tanjung Batu Kota
2. Kelurahan Tanjung Batu Barat
3. Kelurahan Gading Sari
4. Desa Sungai Sebesi
5. Desa Sungai Ungar
6. Desa Lubuk
|
Kecamatan Kundur Barat, terdiri dari :
1. Desa Gemuruh
2. Desa Kundur
3. Desa Sawang Laut
4. Desa Sawang Selatan
5. Kelurahan Sawang
|
Kecamatan Kundur Utara, terdiri dari:
1. Desa Perayun
2. Desa tanjung Berlian Barat
3. Desa Sungai Ungar Utara
4. Desa Teluk Radang
5. Kelurahan Tanjung Berlian Kota
|
Kecamatan Belat, terdiri dari :
1. Desa Sebele
2. Desa Penarah
3. Desa Lebuh
4. Desa Sungai Asam
5. Desa Tebias
6. Desa Degong
|
Kecamatan Ungar, terdiri dari :
1. Kelurahan Alai
2. Desa Batu Limau
3. Desa Sungia Buluh
4. Desa Ngal
|
Pulau-Pulau terpencil, terdiri dari :
-
Pulau Karimun Anak
-
Pulau Takong Yu Kecil
-
Pulau Takong Yu Besar
-
Pulau Petere
-
Pulau Lumut
-
Pulau Pandan Kecil
-
Pulau Ketam
-
Pulau Manahar
-
Pulau Lunak
-
Pulau Nangka
-
Pulau Tabukan
-
Pulau Baran
-
Pulau Kas/ Sangkar
|
|