logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 3361

POS BANTUAN HUKUM
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Pelayanan Posbakum berlangsung selama 1 tahun anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

A. Lembaga Penyelenggaran dan Dasar Hukum

Tahun 2024 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Pilar Keadilan Tanjung Balai Karimun. Adapun dasar hukumnya sebagai berikut

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor 53/KPA.W32-A.3/SK.HK.1.2.5/XII/2023
  • Surat Penetapan Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Nomor 63/SEK.PA.W32-A.3/SK.HK.1.2.5/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023.

B. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

C. Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun berupa  :

  • Pemberian informasi
  • Advice
  • Konsultasi
  • Pembuatan gugatan/permohonan.

D. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan  Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjanagn Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama

Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B

E. Biaya Posbakum

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semua Warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secaa merata diseluruh Wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

F. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum berhak :

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan / atau Kode Etik Advokat.
  2. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberiaan Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan.

 Penerima Bantuan Hukum wajib :

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

G. Pengawasan Bantuan Hukum

  1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimundilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
  2. Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimunbertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  3. Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimunmembuat register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.
  4. Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
  5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun mengisi buku register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun yang dilaporkan melalui Panitera;
  6. Bendahara Pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;

Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dan / atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan 

 

 
No
Lampiran
Link
 
1
SEMA No 10 Tahun 2010 Juklak
 
2
SEMA No 10 Tahun 2010 Pedoman Bantuan Hukum
 
3
PERMA No 01 Tahun 2014
 4MOU Pos Bantuan HukumDownload

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun