Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
1. Identitas Pemohon Informasi
Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permohonan Informasi, yaitu:
a. Pemohon perorangan
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
b. Pemohon badan hukum
Melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Pemohon kelompok orang/organisasi kemasyarakatan
Melampirkan surat kuasa khusus serta fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi dan penerima kuasa.
. Permohonan oleh Warga Negara atau Badan Hukum Asing
Dalam hal permohonan diajukan oleh warga negara atau badan hukum asing, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga negara asing
Melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor, serta dokumen pendukung yang menunjukkan kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
b. Badan hukum asing
Melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
3. Ketentuan Lain
- Petugas Informasi wajib membantu Pemohon dalam mengajukan permohonan.
- Permohonan fotokopi putusan Mahkamah Agung hanya dapat diajukan setelah putusan diterima para pihak atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan dikirimkan ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik berbasis teknologi informasi.
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
1. Pengajuan Permohonan
Permohonan Informasi Publik dapat diajukan:
- Secara elektronik melalui e-LID; atau
- Secara nonelektronik.
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan Informasi dan menerima salinan formulir tersebut.
Permohonan secara nonelektronik dapat dilakukan dengan cara:
a. Datang langsung ke meja layanan Informasi; atau
b. Mengirimkan formulir permohonan melalui surat tercatat kepada PPID.
2. Isi Formulir Permohonan
Formulir permohonan Informasi sekurang-kurangnya memuat:
- Nomor pendaftaran permohonan;
- Nama lengkap Pemohon atau kuasanya;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor pengesahan badan hukum;
- Alamat;
- Nomor telepon/ponsel;
- Surat kuasa khusus (apabila dikuasakan);
- Rincian Informasi yang diminta;
- Tujuan penggunaan Informasi;
- Cara memperoleh Informasi;
- Cara pengiriman Informasi.
3. Proses Pemeriksaan Permohonan
- Petugas Layanan Informasi mencatat permohonan dalam register.
- Permohonan diteruskan kepada PPID Pelaksana.
- PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat.
- Apabila permohonan tidak lengkap:
- PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap.
- Pemohon diberi waktu 3 (tiga) hari untuk melengkapi.
- Apabila tidak diperbaiki dalam waktu tersebut, permohonan tidak ditindaklanjuti.
4. Penetapan Permohonan
- Jika Informasi belum tercantum dalam Daftar Informasi Publik (DIP), PPID melakukan uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.
- Jika permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan.
- Jika permohonan diterima, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja mengenai:
- Status penguasaan Informasi;
- Bentuk Informasi;
- Biaya penggandaan (jika ada);
- Waktu penyediaan Informasi;
- Penjelasan apabila terdapat bagian Informasi yang dikecualikan.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila:
- Informasi belum dikuasai atau belum terdokumentasi;
- Status Informasi belum dapat ditentukan;
- Volume Informasi besar;
- Terdapat keterbatasan sarana penggandaan.
5. Pemberian Informasi
- Informasi diberikan dalam bentuk Dokumen Elektronik, kecuali hanya tersedia dalam bentuk cetak.
- Dokumen Elektronik dikirim melalui e-LID, email Pemohon, atau media penyimpanan milik Pemohon.
- Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
- Pemohon dapat melihat terlebih dahulu Informasi sebelum memutuskan untuk menggandakan.
- Setelah menerima Informasi, Pemohon menandatangani tanda terima.
C. Biaya Penggandaan Informasi
- Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma (gratis).
- Biaya penggandaan dokumen cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya yang dikenakan merupakan biaya riil penggandaan termasuk biaya pengiriman atau transportasi.
- Pembayaran dilakukan melalui Petugas Layanan Informasi dan Pemohon menerima tanda terima resmi.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan berdasarkan ketentuan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Informasi lengkap mengenai standar pelayanan Informasi Publik dapat merujuk pada:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Dokumen tersebut dapat diunduh disini.


