logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 12

PPID PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun sebagai Lembaga Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Layanan informasi publik di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dengan asas efektif dan efisien telah diselenggarakan secara elektronik melalui media website resmi Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dengan alamat www.pa-dabosingkep.go.id maupun datang secara langsung ke Meja Informasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Pejabat yang berwenang dalam layanan informasi publik di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Visi

“Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung”

Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun nomor 14/KPA.W32-A3/SK.HK2.6/SK/I/2026 tanggal 2 Januari 2024 ditetapkan:

  1. Ketua sebagai Ketua Dewan Pertimbangan
  2. Wakil Ketua Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan
  3. Panitera sebagai Anggota Dewan Pertimbangan
  4. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat PPID
  5. Panitera Muda Gugatan sebagai Pejabat PPID
  6. Kasubag PTIP sebagai PPID pelaksana bidang Perencanaan, TI, dan Pelaporan
  7. Kasubag Umum sebagai PPID pelaksana bidang Umum dan Keuanagan
  8. Kasubag Kepegawaian sebagai PPID pelaksana bidang Kepegawaian dan ORTALA
  9. 8 (delapan) orang pegawai sebagai Petugas Layanan Informasi

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang- Undang Nomor 14
  6. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  7. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  8. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  9. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi

  • Memberikan layanan secara prima (Service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  • Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  • Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  • Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  • Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun