Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun ditetapkan:
- Ketua sebagai Ketua Dewan Pertimbangan
- Wakil Ketua Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan
- Panitera sebagai Anggota Dewan Pertimbangan
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat PPID
- Panitera Muda Gugatan sebagai Pejabat PPID
- Kasubag PTIP sebagai PPID pelaksana bidang Perencanaan, TI, dan Pelaporan
- Kasubag Umum sebagai PPID pelaksana bidang Umum dan Keuangan
- Kasubag Kepegawaian sebagai PPID pelaksana bidang Kepegawaian dan ORTALA
- 8 (delapan) orang pegawai sebagai Petugas Layanan Informasi
|
TIM PPID |
|
|
SK Pelaksana Pelayanan Informasi Terdokumentasi |
|


