Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Prosedur keberatan atas permintaan informasi di pengadilan agama berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 adalah sebagai berikut:
Tata Cara Mengajukan Keberatan Dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika ditemukan alasan, seperti:
- Penolakan permintaan informasi
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala tidak disediakan
- Permintaan informasi tidak ditanggapi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sesuai yang diminta
- Permintaan informasi tidak dipenuhi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur
- Pengajuan keberatan dilakukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik
- Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan pengadilan
- Petugas Layanan Informasi memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon
- Pemohon atau kuasanya mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi
- Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi
.
Baca SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 dan SK KMA TAHUN 2022