logo

SELAMAT DATANG DIWEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

 

Written by Super User on . Hits: 359

Oleh: Mukhsin, S.H.I., M.H.
(Panitera PA Tanjung Balai Karimun)


1. Pendahuluan

Hibah merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum yang lazim dilakukan dalam kehidupan masyarakat, baik dalam konteks hukum Islam maupun hukum perdata di Indonesia. Hibah adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan dilakukan ketika pemberi masih hidup. Namun, dalam praktiknya, sering timbul persoalan ketika pemberi hibah ingin membatalkan hibah yang telah diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pembatalan hibah diperbolehkan, dan bagaimana ketentuannya menurut hukum Islam dan hukum perdata (BW).

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun

Jl. Jenderal Sudirman Poros, Meral
Karimun-Kepulauan Riau, 29664

Telp: (0777) 7366094
Fax: (0777) 7366093

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 
 
frame1
Copyright © 2018 Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun