Mediasi Berhasil Sebagian di PA Tanjung Balai Karimun

Ceria News,
Senin 04 Agustus 2025. Hakim PA Tanjung Balai Karimun Bpk. Muhammad Fazri Rivai,S.H. telah melaksanakan mediasi berhasil sebagian perkara gugatan cerai talak nomor 338/Pdt.G/2025/PA.TBK dimana penggugat bersedia memberikan nafkah iddah dan nafkah anak pasca perceraian yang disepakati kedua belah pihak. Selain itu kedua belah pihak sepakat untuk tetap bisa mengasuh anak bersama meskipun status telah berpisah tanpa mengeyampingkan hak-hak anak untuk disayangi.

Hal ini dapat memperjelas bahwa ke Pengadilan Agama bukanlah tempat untuk bercerai saja, namun salah satunya menjadi tempat untuk mendapatkan hak-hak yang mestinya diperoleh setiap pihak.

