KPA Tanjung Balai Karimun Bersama Hakim dan Panmud Hukum
Ikuti Kegiatan Penundaan Eksekusi dan Eksekusi Non Executable di Kota Batam

Ceria News,
Kamis 10 September 2026. KPA Tanjung Balai Karimun Bpk. Nur Fatah, S.H.I., M.H.I. bersama Hakim dan Panitera Muda Hukum mengikuti kegiatan terkait Penundaan Eksekusi dan Eksekusi Non Executable yang dilaksanakan di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 07 - 11 September 2026, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur peradilan dalam menangani permasalahan eksekusi.
Kegiatan menghadirkan narasumber Bpk Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., (Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA-RI). Dalam penyampaiannya, materi difokuskan pada berbagai aspek penundaan eksekusi serta kondisi non executable, termasuk permasalahan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan putusan dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh aparatur peradilan.
Keikutsertaan KPA Tanjung Balai Karimun bersama Hakim dan Panmud Hukum dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas, khususnya di bidang eksekusi. Pengetahuan yang diperoleh selanjutnya diharapkan dapat diterapkan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga proses eksekusi dapat berjalan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

