Hakim PA Tanjung Balai Karimun Berhasil Damaikan Para Pihak,
"Perkara Berakhir dengan Pencabutan"

Ceria News,
Selasa 27 oktober 2026. Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali membuahkan hasil di PA Tanjung Balai Karimun. Hakim mediator Bpk. Muhammad Fazri Rivai, S.H., M,.H. berhasil membantu para pihak menemukan titik temu melalui proses mediasi yang mengedepankan dialog, keterbukaan, dan musyawarah, sehingga para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara dengan pencabutan gugatan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya penyelesaian sengketa melalui komunikasi yang baik dan iktikad untuk mencari jalan keluar bersama. Dalam proses mediasi, hakim mediator memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapat dan kepentingannya, sehingga tercipta ruang dialog yang kondusif untuk mencapai kesepakatan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak yang mengajukan gugatan memutuskan untuk mencabut perkaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian, sekaligus mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, sederhana, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.

